Inilah Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS

- 15 Juli 2023, 22:04 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencopot gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Apa alasannya?
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencopot gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Apa alasannya? /

MEDIA PEMALANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mencabut gelar profesor dari dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.

Mereka yang terkena pencopotan gelar adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat (WMA) UNS.

Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 berisi hukuman disiplin pembebasan dari jabatan guru besar dan penurunan status menjadi pelaksana tenaga pendidik bagi keduanya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib

Pencopotan ini dilakukan karena kedua guru besar tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Peraturan tersebut menetapkan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjalankan tugas kedinasan dengan tanggung jawab, integritas, dan keteladanan, serta melarang penyalahgunaan wewenang.

Pencabutan gelar profesor ini merupakan hasil dari persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang kontroversial. Sebelumnya, hasil pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNS menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.

Baca Juga: Benarkah Bahasa Inggris Dihapus dari Kurikulum SD? Berikut Pernyataan Kemendikbud

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah