MEDIA PEMALANG - Orang tua seorang calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Barat merasa keberatan karena anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, menyatakan bahwa anaknya tidak diterima di SDN Kedaung Kaliangke 14 meskipun rumahnya berjarak hanya 120 meter dari sekolah.
Ratunnisa merasa bingung karena menurut sistem zonasi, wilayah tempat tinggalnya, yaitu Kedaung, seharusnya berada di urutan teratas dalam penerimaan siswa.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib
Namun, kenyataannya, urutan pertama diisi oleh anak-anak dari wilayah Kapuk. Ratunnisa mengatakan bahwa dari kuota PPDB zonasi sebanyak 70 persen, hanya 11 anak dari wilayah Kedaung yang diterima, dan selebihnya adalah anak-anak dari Kapuk.
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengatur sistem PPDB jalur zonasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Anang menegaskan bahwa setiap daerah memiliki pengetahuan lebih baik mengenai kondisi dan kebutuhan pendidikan di wilayahnya.
Ratunnisa mengungkapkan bahwa anaknya akhirnya ditolak bukan karena masalah zonasi, melainkan karena perbedaan usia.
Baca Juga: Benarkah Bahasa Inggris Dihapus dari Kurikulum SD? Berikut Pernyataan Kemendikbud