Apabila Tak Bayar Royalti Rp 1 Miliar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Akan Dilaporkan Polisi

- 28 April 2022, 12:00 WIB
Menurut FORKAMI, meng-cover lagu tanpa izin, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap sebagai pelaku pembajakan.
Menurut FORKAMI, meng-cover lagu tanpa izin, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap sebagai pelaku pembajakan. /

MEDIA PEMALANG - Babak baru untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan! Setelah kemarin ramai karena perkara dianggap menghina Andika Kangen Band, sepertinya masalah baru harus dihadapi dua penyanyi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Pasalnya, kedua penyanyi yang terkenal karena konten cover lagu orang lain di Youtube tersebut harus menghadapi somasi untuk membayar royalti.

Royalti ini untuk karya-karya lagu yang sudah mereka gunakan sebagai konten Youtube.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), Arianto yang mewakili para pencipta lagu yang karyanya dibawakan kedua penyanyi tersebut tanpa izin.

Baca Juga: Berkenalan dengan Erwin Agam, Pencipta Lagu Emas Hantaran yang Marahi Tri Suaka: Kalian Tak Beretika

"Hak cipta itu ada tindak pidananya," ujar Arianto.

Arianto menjelaskan bentuk tindak pidana apa yang bisa dikenakan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas kebiasaan membawakan lagu orang lain tanpa izin.

"Tri Suaka dan Zidan bisa diduga melakukan pembajakan, karena tidak melakukan izin dalam cover lagu. Ada aturannya dalam UU Hak Cipta," jelas Arianto.

Pilihan melaporkan polisi kedua penyanyi adalah pilihan terakhir bagi para pencipta lagu di FORKAMI. Masalah pembayaran royalti masih bisa diselesaikan denganjalur damai. 

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah