Sah, Rezky Aditya Menjadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten

- 25 Mei 2022, 10:00 WIB
Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny.
Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny. /Instagram/ wenny_kekey_real/thereal_rezkyadhitya/

MEDIA PEMALANG - Pengadilan Tinggi Banten penetapan dan mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas setatus pengesahan Anak yang diklaim Rezky Aditya.

Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom Selasa (24/05/2022) menetapkan dan mengabulkan permohonan banding Wenny Haryani atas setatus pengesahan Anak yang diklaim Rezky Aditya.

Kemudian Binsar Gultom menjelaskan mengapa Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding tersebut.

Pengadilan mengacu pada payung hukum MK.no 45/PUU-VIII/2010 Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani.

Baca Juga: Inilah Adegan Drama Korea Our Blues Episode 14 yang Sukses Bikin Penonton Menangis

Anak yang terlahir tanpa perkawinan itu menjadi pertimbangan pengadilan tinggi banten.

Pengadilan Tinggi Banten berpendapat seorang anak perempuan tersebut anak Biologis terbanding atau tergugat sampai bisa membuktikan nya.

Binsar Gultom tidak menjelaskan lebih detail Kapan permohonan banding yang dilakukan Wenny Ariani dikabulkan.

Binsar Gultom hanya menjelaskan identitas hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah