Suami Wajib Baca! Adakah Hukum Menyakiti Hati Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya...

22 Januari 2022, 06:00 WIB
Dikutip dari Live Science, Dr. Mary Kimmel, direktur medis Unit Rawat Inap Psikiatri Perinatal dan asisten profesor psikiatri di University of North Carolina School of Medicine di Chapel Hill mengungkapkan bahwa kehamilan merupakan transisi besar dalam kehidupan seorang wanita, dan ini melibatkan campuran emosi yang kompleks, baik dan buruk. /Unsplash/

MEDIA PEMALANG- Bagi pasangan suami-istri, kehamilan menjadi hal yang penting diidam-idamkan, terlebih bagi mereka yang baru saja membangun bahtera rumah tangga atau bagi pasangan yang telah menikah cukup lama namun belum dikarunia keturunan.

Bagi suami, ketika sang istri dinyatakan positif hamil oleh dokter, tentunya terdapat rasa bahagia yang menyelimutnya.

Namun, sebagai seorang suami perlu diketahui bahwa ketika sang istri sedang hamil, apalagi bagi yang baru pertama kali hamil, tentu tak jarang terdapat beragm perubahan baik fisik maupun psikis.

Baca Juga: Masya Allah, Inilah Pintu Surga yang Diperuntukkan Bagi Mereka yang Menyayangi Anak Kecil

Secara ilmiah, sebagaimana yang dikutip dari Live Science, Dr. Mary Kimmel, direktur medis Unit Rawat Inap Psikiatri Perinatal dan asisten profesor psikiatri di University of North Carolina School of Medicine di Chapel Hill mengungkapkan bahwa kehamilan merupakan transisi besar dalam kehidupan seorang wanita, dan ini melibatkan campuran emosi yang kompleks, baik dan buruk.

Sehingga ketika istri dalam kondisi ini, sang suami juga harus memahaminya,karena apabila calon ayah (suami) tidak memahami hal ini, tidak jarang akan terjadi perselisihan diantara keduanya, dan ujungnya membuat istri menangis.

Lantas,bagaimanakah hukum menyakiti hati istri yang sedang hamil atau hingga membuatnya menangis?

Baca Juga: 9 Etika Pergaulan yang Harus Kamu Pahami, Ingat-Ingat Ya....

Dikutip dari Bincangsyariah, secara umum, syariat Islam menyerukan instruksi kepada para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Dalam QS. An-Nisa [4]: 19, Allah SWT berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Dalam kutipana ayat diatas jelas dinyatakan bahwa seorang suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala hal menggunakan standar kepatutan.

Baca Juga: Menghafal Al-Qur’an di Hari Tua, MengapaTidak? Kata Imam Syafi’i: Usia Bukan Penghalangnya!

Secara syariat juga menghimbau agar seorang suami bersabar ketika melihat atau menyaksikan sesuatu yang tidak disukainya pada diri seorang istri ketika ia dalam kondisi hamil.

Bahkan apabila sesuatu tersebut bertentangan dengan syariat, Allah menegaskan agar suami merubahnya bukan dengan menghardik, namun dengan mauidzah hasanah, yakni petuah yang baik.

Dengan demikian, dalam berbagai kondisi sebenarnya seorang suami dilarang membuat istri menangis karena tangisan perempuan biasanya merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang ia rasakan. Larangan tersebut juga semakin dipertebal ketika seorang istri sedang hamil.

Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Sebuah penelitian dari Association for Psychological Science menyatakan bahwa janin berusia enam bulan ternyata dapat merasakan emosi yang sedang ibu rasakan.

Misalkan, ketika seorang ibu menangis karena stres, sang buah hati pun juga ikut mengalami kecemasan yang luar biasa. Bahkan, dalam studi tersebut dijelaskan bahwa sang buah hati dapat mengusap wajahnya seperti orang dewasa yang sedang mengalami stres.

Hal tersebut terjadi karena saat ibu merasa tertekan, tubuh akan menghasilkan hormon stres yang akan disalurkan ke janin melalui plasenta.

Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, maka semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan disalurkan ke janin.

Sementara itu, bila janin terus menerus mendapatkan hormon stres, lama kelamaan ia akan mengalami stres kronis.

Padahal selama di dalam kandungan, janin tengah mengalami berbagai proses perkembangan termasuk salah satunya perkembangan sistem sarafnya.

Besarnya potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari tangisan seorang istri yang sedang hamil, semakin memperkokoh hukum haram, dimana hal tersebut disebutkan dalam kaidah fikih:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Adh-dlararu yuzaalu

(Sebisa mungkin) bahaya itu dihilangkan

Dikutip dari bincangsyariah, kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa haram hukumnya bagi seorang suami membuat istrinya menangis, terlebih ketika ia tengah dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Amalan Doa Agar Anda Cepat Punya Rumah, Praktekkan Secara Istiqomah Insya Allah Bermanfaat

Seharusnya seorang suami dapat berupaya sekuat mungkin membantu istri ketika mengalami masa-masa sulit selama kehamilan, entah dengan membantu pekerjaan rumah, atau lainnya.

Apabila terdapat sesuatu dari diri seorang istri yang tak disukai oleh suami, maka sebaiknyalah suami bersabar atau mengambil pilihan menasehatinya dengan sebaik mungkin. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.***

Editor: Argani Palupi

Tags

Terkini

Terpopuler