Bolehkah Qadha Puasa di Hari Tasyrik untuk Membayar Utang Puasa Ramadhan, Apakah Ada Dalil Hukum Larangannya?

11 Juli 2022, 10:48 WIB
Inilah jawaban Imam Nawawi dan Syaikh Athiyah Shaqar tentang bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik dan puasa apa saja yang dilarang hari itu /

MEDIA PEMALANG- Puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadhan boleh dilaksanakan pada semua hari, kecuali setelah masuk bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan hari Tasyrik, bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik?

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik haram dan batal sesuai dengan hadits Rasulullah berikut:

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan di Hari Tasyrik bagi Suami Istri Menurut Ulama, Adakah Larangan atau Boleh?

Apa Itu Hari Tasyrik?

Menurut Imam Nawawi, hari Tasyrik masih termasuk dari rangkaian hari raya Idul Adha, di mana setiap muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, membagikan serta memakannya.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa tiga hari di bulan Dzulhijjah yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah dinamakan dengan hari Tasyrik karena pada ketiga hari tersebut merupakan hari di mana daging kurban dijemur dan dikeringkan dengan sinar matahari.

Tasyrik sendiri berasal dari kata أشرق yang bermakna "ketika matahari menyingsing, bersinar, dan terbit."

Karena pada masa dahulu belum ada mesin seperti kulkas untuk mengawetkan daging kurban, satu-satunya cara agar daging awet adalah mengeringkannya menjadi daging dendeng.

Baca Juga: Bolehkah Menikah di Hari Tasyrik, Adakah Dalil dan Hukum Menurut Para Ulama? Ini Jawaban Lembaga Fatwa Mesir

Hukum Berpuasa di Hari Tasyrik

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan.

Hal ini berasal dari hadits Rasulullah yang mengatakan hendaknya setiap muslim menikmati minum dan makan daging kurban pada tiga hari di bulan Dzulhijjah tersebut.

Keharaman berpuasa di hari Tasyrik berlaku untuk semua puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.

Namun terdapat satu golongan yang boleh berpuasa di hari Tasyrik, yaitu jamaah haji yang pernah melanggar aturan berhaji namun tidak memiliki hadyu (hewan untuk membayar denda haji).

Orang yang melanggar aturan haji diharuskan untuk menyembelih hewan sebagai tebusan atas kesalahan mereka.

Baca Juga: Doa Haji Mabrur untuk Mendoakan Orang yang Berangkat Haji dalam Tulisan Arab Latin dan Artinya

Jika tidak mendapatkan hewan maka boleh diganti dengan puasadi hari Tasyrik.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, "Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari. 1859)

 

Bolehkah Qadha Puasa di Hari Tasyrik?

Tentang bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik untuk mengganti hutang puasa Ramadhan, Syaikh Athiyah Shaqar dalam kitab Ahsanul Kalam fil Fatwa wal Ahkam mengatakan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik.

Namun beberapa ulama dari mazhab Syafi'i tetap membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik. Mereka bersandar pada hadits bahwa tidak mendapatkan hewan hadyu boleh berpuasa.

Maka juga boleh puasa di hari Tasyrik untuk puasa-puasa wajib, seperti puasa kaffarat, nadzar, dan qadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: Mengganti Puasa Ramadhan pada Hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Bolehkah? Begini Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan

Namun Syaikh Athiyah Shaqar mengatakan pendapat ini tidak masyhur. Lebih baiknya untuk menahan tidak berpuasa untuk menghindari rasa was-was.

Bukankah ada 300-an hari lain yang bisa untuk qadha puasa Ramadhan, sementara hari Tasyrik hanya 3 hari.***

 

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler