Air Hujan sebagai Air Suci: Apa Saja Kandungan dan Khasiatnya bagi Kesehatan?

23 Februari 2023, 23:00 WIB
Air Terjun Waimarang - /Koen Vanhollebeke/Gmaps

Media Pemalang - Air mutlaq adalah air yang masih dalam keadaan asli dan belum mengalami proses apapun. Artinya, air tersebut belum pernah digunakan untuk keperluan bersuci dan tidak tercampur dengan benda suci atau najis.

Menurut hukum syariah, air mutlaq dianggap suci dan boleh digunakan untuk bersuci seperti berwudhu' dan mandi janabah. Dalam fiqih, istilah yang digunakan untuk air ini adalah "thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi".

Meskipun banyak jenis air yang dianggap suci, tidak semua air suci dapat digunakan untuk bersuci. Air suci adalah air yang bisa dikonsumsi atau digunakan untuk keperluan lainnya seperti air kelapa atau teh.

Namun, belum tentu semua air suci bisa digunakan untuk bersuci, seperti dalam berwudhu atau mandi. Oleh karena itu, ada air yang dianggap suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Namun, semua air yang dapat digunakan untuk bersuci pasti dianggap suci menurut hukum syariah. Beberapa jenis air yang termasuk dalam kelompok suci dan bisa digunakan untuk bersuci antara lain adalah :

 Baca Juga: Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam

A. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah, atau membersihkan benda dari najis. Menurut syariah, suci berarti tidak najis dan mensucikan berarti bisa digunakan untuk membersihkan diri atau benda dari najis.

Walaupun saat ini banyak air hujan yang tercemar dan mengandung polusi, namun hukumnya tetap suci karena pencemaran tersebut diakibatkan oleh ulah manusia dan zat-zat yang mencemarinya bukan termasuk najis.

Ketika air dari bumi menguap ke langit, uap atau titik-titik air tersebut bersih dan suci, meskipun berasal dari air yang tercemar.

Ini karena saat disinari matahari, uap air dipisahkan dari zat-zat lain yang mencemarinya. Saat air hujan turun ke bumi, ia telah mengalami proses penyulingan alami sehingga sudah menjadi suci kembali.

Meskipun begitu, udara kota yang tercemar oleh asap industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran lainnya sering kali mencemari langit kita. Namun, menurut syariah dan hukum air, air hujan tetap dianggap suci dan mensucikan karena polusi yang terlarut di udara bukan termasuk barang yang najis.

Walaupun polusi tersebut dapat membahayakan kesehatan, asalkan bukan termasuk najis, maka air hujan tetap dianggap suci dan mensucikan. Selain itu, polusi udara hanya terbatas pada wilayah perkotaan, sementara di tempat lain di bumi masih banyak langit biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah tersebut masih sehat.

Allah SWT juga telah memerintahkan penggunaan air hujan untuk mensucikan dalam Al-Quran, “Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki” (QS. Al-Anfal: 11) dan “Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al-Furqan: 48).

Baca Juga: Mengamalkan Ittiba' Al-Qur'an dan As-Sunnah : Meraih Berkah dengan Meneladani Kehidupan Rasulullah SAW

B. Salju
Salju sebenarnya mirip dengan hujan, yaitu keduanya adalah air yang turun dari langit. Yang membedakan adalah suhu udara yang membuatnya membeku dan jatuh sebagai butiran salju. Namun, hukumnya sama dengan hukum air hujan, yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi janabah, atau membersihkan najis pada suatu benda. Seorang muslim dapat menggunakan salju yang turun dari langit atau yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci. Namun, suhu salju harus diperhatikan agar tidak membahayakan kesehatan.

Dalam hadits Rasulullah SAW, disebutkan tentang kedudukan salju, kesuciannya, dan fungsinya sebagai media untuk mensucikan. Dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versi menyebutkan kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju, dan embun.

“Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)

Baca Juga: Mengenali Bahaya Riya dan Apa yang Diucapkan Oleh Orang yang Takut Kepada Sesuatu

C. Embun
embun adalah bagian dari air yang turun dari langit, meskipun tidak dalam bentuk hujan yang deras. Embun terdiri dari tetes-tetes air yang banyak terlihat di dedaunan pada pagi hari. Embun dapat digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.

d. Air Laut
Air laut, meskipun memiliki rasa yang asin karena kandungan garam yang tinggi, ternyata hukumnya sama dengan air hujan, embun, atau salju, yaitu suci dan dapat digunakan untuk berwudhu, mandi junub, dan membersihkan diri dari najis. Para sahabat awalnya tidak mengetahui hukum air laut, dan ketika mereka berlayar di tengah laut dengan bekal air yang terbatas, mereka berijtihad untuk berwudhu dengan air laut.

Ketika mereka kembali ke daratan, mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut untuk berwudhu. Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci, bahkan bangkainya pun suci.

“Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

E. Air Zam-zam
Air Zam-zam adalah air yang berasal dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air tersebut terletak beberapa meter dari Ka'bah, menjadi sumber air pertama di kota Mekah sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah tersebut.

Air Zam-zam dapat digunakan untuk membersihkan diri atau berwudhu, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meminta sebuah ember penuh air Zam-zam.

Beliau minum dari air tersebut dan juga menggunakannya untuk berwudhu. Selain digunakan untuk membersihkan diri, minum air Zam-zam juga disunnahkan karena memiliki keutamaan di sisi Allah.

“Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu.” (HR. Ahmad).***

Editor: Soni Susilo

Tags

Terkini

Terpopuler