Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam

- 23 Februari 2023, 10:27 WIB
Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam
Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam /PIXABAY/mucahityildiz

Media Pemalang - Dalam perspektif syariah, air memiliki kedudukan yang istimewa dan memiliki peran penting sebagai media utama dalam pelaksanaan ibadah ritual thaharah. Air berperan sebagai media yang berfungsi untuk menghilangkan najis dan hadats secara syar'i.

Meskipun benda lain dapat digunakan sebagai media thaharah, namun air tetap menjadi media utama. Sebagai contoh, tanah dapat digunakan untuk menghilangkan najis, namun air memiliki peran yang lebih utama dalam hal ini.

Untuk menghilangkan najis berat seperti daging babi, air harus digunakan dalam jumlah yang cukup seperti mencucinya 7 kali. Tanah hanya dapat digunakan sebagai pengganti air dalam tayammum ketika tidak ada air yang tersedia.

Baca Juga: Mengamalkan Ittiba' Al-Qur'an dan As-Sunnah : Meraih Berkah dengan Meneladani Kehidupan Rasulullah SAW

Baca Juga: Mengenali Bahaya Riya dan Apa yang Diucapkan Oleh Orang yang Takut Kepada Sesuatu

Namun, jika air masih tersedia, tayammum tetap belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembahasan tentang thaharah, bab mengenai air memiliki peran yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Namun, tidak semua jenis air dapat digunakan untuk melakukan thaharah atau bersuci. Para ulama telah membagi jenis-jenis air menjadi beberapa kategori berdasarkan statusnya dalam hukum syariat.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x