Ingin Tahu Nomor Porsi Haji yang Berangkat Tahun 2023, Cek Daftar Calon Jemaah Haji 2023 di Sini

25 Mei 2023, 13:30 WIB
Cek namamu di sini, apakah kamu termasuk calon jemaah haji 2023 dan nomor porsi haji yang berangkat tahun 2023 sesuai rilis resmi Kemenag /

MEDIA PEMALANG - Bagi anda yang telah mendaftar sekaligus membayar biaya haji, berikut daftar nomor porsi haji yang berangkat tahun 2023 serta nama-nama calon jamaah haji 2023 sesuai surat edaran resmi Ditjen Haji Kementerian Agama RI.

Nomor porsi haji adalah nomor antrian pemberangkatan haji yang dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Nomor porsi haji berjumlah 10 digit angka yang merupakan tanda tertentu bagi Kemenag dan pemerintah Arab Saudi untuk mengetahui bahwa Anda telah berhasil mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji.

Sebab hanya pendaftar yang memiliki nomor porsi yang dianggap sebagai calon jamaah haji resmi yang didaftarkan Kementerian Agama kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: SPPH Hilang dan Lupa Nomor Porsi Haji, Lakukan Cara Mudah Ini  

Begitu juga dengan calon jamaah haji yang mendaftar lewat haji plus yang berangkat pada tahun pendaftaran, tetap akan menerima nomor porsi.

Selama belum mendapatkan nomor porsi, berarti tidak dianggap sebagai calon jamaah haji resmi yang diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

Nomor porsi akan diberikan pada saat calon jamaah haji melakukan pendaftaran. Nomor porsi tercantum di sudut kanan atas pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Selain itu, nomor porsi juga tertera pada bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Link Haji Pintar di Android dan iPhone untuk Cek Nomor Porsi Haji, Begini Cara Mengecek Jadwal Keberangkatan

Daftar Calon Jamaah Haji dan Nomor Porsi Haji yang Berangkat Tahun 2023

Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Doa Menjenguk Orang Berangkat Haji agar Menjadi Haji Mabrur, Teks Arab Latin dan Artinya

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Berikut Nomor Porsi Haji yang berangkat tahun 2023 ini sesuai dengan rilis resmi Kemenag untuk semua provinsi di Indonesia:

Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023 dan Nomor Porsi haji yang berangkat tahun 2023 [KLIK DI SINI]

Demikianlah informasi tentang daftar nama calon jemaah haji 2023 dan nomor porsi haji yang berangkat tahun 2023 sesuai rilis resmi Kementerian Agama.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler