Suami Wajib Baca! Adakah Hukum Menyakiti Hati Istri yang Sedang Hamil? Ini Penjelasannya...

- 22 Januari 2022, 06:00 WIB
Dikutip dari Live Science, Dr. Mary Kimmel, direktur medis Unit Rawat Inap Psikiatri Perinatal dan asisten profesor psikiatri di University of North Carolina School of Medicine di Chapel Hill mengungkapkan bahwa kehamilan merupakan transisi besar dalam kehidupan seorang wanita, dan ini melibatkan campuran emosi yang kompleks, baik dan buruk.
Dikutip dari Live Science, Dr. Mary Kimmel, direktur medis Unit Rawat Inap Psikiatri Perinatal dan asisten profesor psikiatri di University of North Carolina School of Medicine di Chapel Hill mengungkapkan bahwa kehamilan merupakan transisi besar dalam kehidupan seorang wanita, dan ini melibatkan campuran emosi yang kompleks, baik dan buruk. /Unsplash/

Hal tersebut terjadi karena saat ibu merasa tertekan, tubuh akan menghasilkan hormon stres yang akan disalurkan ke janin melalui plasenta.

Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, maka semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan disalurkan ke janin.

Sementara itu, bila janin terus menerus mendapatkan hormon stres, lama kelamaan ia akan mengalami stres kronis.

Padahal selama di dalam kandungan, janin tengah mengalami berbagai proses perkembangan termasuk salah satunya perkembangan sistem sarafnya.

Besarnya potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari tangisan seorang istri yang sedang hamil, semakin memperkokoh hukum haram, dimana hal tersebut disebutkan dalam kaidah fikih:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Adh-dlararu yuzaalu

(Sebisa mungkin) bahaya itu dihilangkan

Dikutip dari bincangsyariah, kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa haram hukumnya bagi seorang suami membuat istrinya menangis, terlebih ketika ia tengah dalam kondisi hamil.

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah