Sunnah Wudhu Ini Sembuhkan 70 Macam Penyakit, Segera Amalkan!

- 26 Februari 2022, 05:35 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Hukum wudhu sejatinya adalah sunnah. Namun karena tak mungkin kita bisa mendirikan shalat tanpa wudhu, maka hukumnya berubah menjadi wajib sebelum mendirikan shalat. Di luar itu, setiap kita berwudhu hukumnya kembali ke asal, yaitu sunnah.

Wudhu dianggap sempurna setelah menyelesaikan rukunnya yang hanya berjumlah enam (6), yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, serta tertib.

Semua gerakan selain keenam gerakan tersebut sejatinya adalah sunnah-sunnah wudhu yang diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para sahabat. Seperti memasukkan air ke dalam mulut sebetulnya hanyalah sunnah, yang jika tidak dikerjakan pun wudhu tetap sah.

Baca Juga: Doa di Setiap Gerakan Wudhu, Agar Segala yang Terbasuh Kelak Bercahaya di Surga

Secara keseluruhan, ada 10 sunnah wudhu yang sering kita lakukan sesuai anjuran Rasulullah. Yaitu membaca bismillah, membasuh telapak tangan, berkumur, instinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga, menyisir jenggot, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, menyucikan masing-masing tiga kali, serta muwalat (mengerjakan gerakan-gerakan wudhu tanpa terputus).

Namun ada satu lagi sunnah wudhu yang sepertinya jarang kita laksanakan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dari Abu Hayyah, beliau berkata,

رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ وَضُوئِهِ وَقَالَ صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَنَعْتُ

“Aku pernah melihat Ali—semoga Allah meridhainya—berwudhu dengan masing-masing tiga kali. Kemudian berdiri dan meminum air sisa wudhunya. Lalu dia berkata, “Rasulullah SAW melakukan seperti yang aku lakukan sekarang.”

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Quran Tanpa Wudhu Terlebih Dahulu? Begini Penjelasan Hukumnya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah