Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

- 8 Maret 2022, 05:05 WIB
/

 

MEDIA PEMALANG - Darul Ifta Mesir pernah ditanya tentang hukum mengulang sholat karena merasa tidak khusyuk.

Dr. Uwaidhah Usman, Amin Fatwa Darul Ifta, mengatakan bahwa Rasulullah saw melarang seseorang mengerjakan sholat fardhu yang sama dua kali atau lebih dalam satu hari.

Beliau mencontohkan, misalnya seseorang sholat dzuhur dan sepanjang shalat pikirannya lebih banyak mengawang-awang, tidak fokus, dan memikirkan hal-hal di luar sholat. Pada tasyahud akhir barulah pikirannya kembali. Mengulang sholat seperti ini yang dilarang oleh Rasulullah saw.

Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Meskipun begitu, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabrani yang mengatakan bahwa mengulang sholat fardhu termasuk sunnah. Hadis ini diriwayatkan dari Yazid bin Al-Aswad:

صلَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ بمِنًى فإذا رجُلانِ في مؤخرة المسجِدِ لَمْ يُصلِّيا فدعا بهما تُرعَدُ فَرائصُهما فقال ما منَعكما أنْ تُصلِّيا معنا قالا يا رسولَ اللهِ إنَّا قد صلَّيْنا في رِحالِنا قال فلا تفعَلا إذا صلَّيْتُما في رحالِكما ثمَّ أتَيْتُما الإمامَ ولَمْ يُصَلِّ فصلِّيا معه فإنَّها لكما نافلةٌ

“Kami sholat Subuh bersama Rasulullah saw di Mina. Lalu datanglah dua orang lelaki yang sesampai di masjid tidak ikut sholat. Rasulullah menyuruh kedua lelaki itu menghadap kepadanya. Beliau bertanya,

“Apa yang menghalangi kalian untuk tidak ikut sholat bersama kami?”

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah