4 Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa, Darul Ifta Yordania: Asalnya Boleh bisa Batal

- 22 Maret 2022, 08:02 WIB
Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa
Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa /aliftaa.jo/

MEDIA PEMALANG - Meskipun sesuatu yang tak bisa ditahan, air liur terkadang bisa menjadi pembatal buasa jika tidak berhati-hati. Untuk itu, patuhi cara dan syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa, sehingga tetap diperbolehkan.

Syaikh Majdi Asyur, Mufti Agung Mesir, mengatakan bahwa secara umum, semua ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa. Karena ludah adalah sesuatu yang secara alamiah terjadi pada diri semua manusia.

Meskipun begitu, ludah yang asalnya manusiawi, dan karenanya suci, bisa berubah menjadi najis karena sebab-sebab tertentu.

Syaikh Khatib Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj mengatakan, hukum ludah berubah menjadi najis jika keluar dari perut, bukan dari kelenjar di rongga mulut.

Ludah, atau air liur (saliva) dihasilkan oleh kelenjar di rongga mulut untuk melancarkan proses pencernaan makanan.

Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Namun jika ludah tersebut telah tertelan dan masuk ke dalam perut, apabila keluar kembali maka hukumnya telah menjadi najis.

Perbedaannya, ludah yang keluar dari perut berwarna kuning dan memiliki bau yang tidak sedap.

Itulah mengapa orang yang tertidur dan mengeluarkan air liur harus membersihkannya. Karena sifat air liur yang keluar itu telah memiliki warna dan bau sehingga dihukumi najis.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x