Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

- 18 Maret 2022, 04:35 WIB
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari /elbalad.news/

MEDIA PEMALANG - Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum sikat gigi saat puasa di siang hari termasuk makruh. Baik dengan pasta gigi maupun tidak.

Sikat gigi makruh bukan karena sensasi segar dari pasta gigi maupun khawatir air tertinggal di dalam mulut dan tertelan. Seandaianya disebabkan hal itu, maka berkumur saat wudhu ketika puasa juga makruh karena jelas ada air yang tertinggal.

Atau seandainya makruh karena sensasi segar dari pasta gigi, maka harusnya tidak boleh sikat gigi di pagi hari. 

Baca Juga: Hukum Make Up Karakter dan Make Up Artis menurut Islam, Bolehkah?

Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Menurut Pandangan Islam, Bukan Memasak, Mencuci, dan Bersih-Bersih

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari makruh karena menyalahi sunnah. Dalam istilah fiqih disebut makruh tanzih, yaitu makruh karena sebab khilaf al-aula (menyalahi sunnah yang dianjurkan).

Salah satu sunnah puasa adalah menjaga bau mulut. Meski terasa tidak sedap bagi manusia, tetapi bau mulut orang puasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.

Dalam video yang diunggah channel Youtube resmi Darul Ifta Mesir (16 April 2021), Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadits tentang sunnah menjaga bau mulut orang yang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x