MEDIA PEMALANG - Ada pertanyaan menarik yang mungkin juga jadi pertanyaan masyarakat pada umumnya.
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu berpengaruh terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Berikut ini adalah fatwa dari Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi yang diterjemahkan oleh Ustad Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i.
Baca Juga: Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Simak Fatwa Ulama Berikut Ini Baik-Baik!
Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah.
Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa.
Dalam hadits disebutkan: "Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa." (HR. Asy-Syafi'i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi).