Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Simak Fatwa Ulama Berikut Ini Baik-Baik!

- 3 April 2022, 11:00 WIB
Apa hukum telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba? Berikut ini adalah fatwa ulama terkait masalah tersebut. Simak baik-baik.
Apa hukum telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba? Berikut ini adalah fatwa ulama terkait masalah tersebut. Simak baik-baik. /

MEDIA PEMALANG - Bagi sebagian orang yang sempat meninggalkan kewajiban puasa tahun lalu karena satu dan lain hal diharuskan mengganti puasa wajib tersebut atau dikenal dengan istilah 'Puasa Qadha'.

Qadha merupakan bentuk Masdar dari kata dasar “qadhaa” yang memiliki arti memenuhi atau melaksanakan.

Lantas, apa hukum apabila telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba?

Dan juga masih menjadi pertanyaan, apakah puasa qadha harus dilakukan berturut-turut atau bisa terpisah?

Baca Juga: Amalan Zikir Ringan Cukup 12 Kali Baca Pahalanya Seberat Bertasbih Seharian, Wajib Kamu Amalkan!

Berikut ini fatwa ulama tentang menunda puasa qadha sampai datangnya Ramadan selanjutnya dan pelaksanaannya.

Fatwa ini kami kutip dari ulama Fatwa Syekh 'Athiyyah Shaqar yang diterjemahkan oleh Ustad Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.

Jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadan berikutnya.

Fidyah tersebut adalah memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam. Jika qadha tersebut tidak dilaksanakan tanpa ada uzur.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x