MEDIA PEMALANG - Bagi sebagian orang yang sempat meninggalkan kewajiban puasa tahun lalu karena satu dan lain hal diharuskan mengganti puasa wajib tersebut atau dikenal dengan istilah 'Puasa Qadha'.
Qadha merupakan bentuk Masdar dari kata dasar “qadhaa” yang memiliki arti memenuhi atau melaksanakan.
Lantas, apa hukum apabila telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba?
Dan juga masih menjadi pertanyaan, apakah puasa qadha harus dilakukan berturut-turut atau bisa terpisah?
Baca Juga: Amalan Zikir Ringan Cukup 12 Kali Baca Pahalanya Seberat Bertasbih Seharian, Wajib Kamu Amalkan!
Berikut ini fatwa ulama tentang menunda puasa qadha sampai datangnya Ramadan selanjutnya dan pelaksanaannya.
Fatwa ini kami kutip dari ulama Fatwa Syekh 'Athiyyah Shaqar yang diterjemahkan oleh Ustad Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.
Jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadan berikutnya.
Fidyah tersebut adalah memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam. Jika qadha tersebut tidak dilaksanakan tanpa ada uzur.