MEDIA PEMALANG - Apakah menelan ludah membatalkan puasa? Bagaimana bisa sesuatu yang tak bisa ditahan seperti air liur atau ludah hukumnnya bisa membatalkan puasa? Simak fatwa lengkap dari Darul Ifta Yordania
Meskipun sesuatu yang tak bisa ditahan, menelan air liur atau ludah bisa membatalkan puasa jika tidak berhati-hati. Untuk itu, patuhi cara dan syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa, sehingga tetap diperbolehkan.
Syaikh Majdi Asyur, Mufti Agung Mesir, mengatakan bahwa secara umum, semua ulama sepakat hukum menelan ludah tidak membatalkan puasa. Karena ludah adalah sesuatu yang secara alamiah terjadi pada diri semua manusia.
Meskipun begitu, ludah yang asalnya manusiawi, dan karenanya suci, bisa berubah menjadi najis karena sebab-sebab tertentu.
Syaikh Khatib Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj mengatakan, hukum ludah berubah menjadi najis jika keluar dari perut, bukan dari kelenjar di rongga mulut.
Ludah, atau air liur (saliva) dihasilkan oleh kelenjar di rongga mulut untuk melancarkan proses pencernaan makanan.
Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari
Namun jika ludah tersebut telah tertelan dan masuk ke dalam perut, apabila keluar kembali maka hukumnya telah menjadi najis.
Perbedaannya, ludah yang keluar dari perut berwarna kuning dan memiliki bau yang tidak sedap.