MEDIA PEMALANG- Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 atau Ramadhan 1443 Hijiryah dalam bentuk beras dan uang.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Provinsi Banten, sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Banten dan setiap Kabupaten
Badan Amil Zakat Banten melalui akun resmi Instagram telah mengumumkan besaran Zakat Fitrah 2022 Banten.
Ukuran Zakat Fitrah ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan lewat beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Jumlah beras atau makanan pokok untuk wilayah Banten sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Sementara untuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2022 Banten sebesar Rp. 30.000 per jiwa.
Rincian besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah kabupaten di Banten adalah sebagai berikut:
Kota Serang: Rp 30.000