MEDIA PEMALANG- Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf maksudnya adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang sudah masuk Islam namun imannya masih lemah.
Ibnu Katsir meriwayatkan sebuah hadits dalam Tafsir Ibnu Katsir tentang Nabi Muhammad yang memberikan sebagian harta rampasan perang kepada orang-orang kafir dalam perang Hunain.
Sementara masih banyak sahabat dari kalangan Anshar dan Muhajirin yang muslim yang tidak diberikan harta rampasan perang.
Padahal nyata bahwa di kalangan mereka itu ada yang lemah iman, bahkan ada yang masih munafik.Kebaikan hati dan tangan terbuka yang sedemikian rupa sangat mengesan kepada jiwa mereka sehingga mereka menjadi orang Islam yang baik.
Sayyidina Abu Bakar dalam masa pemerintahannya pernah pula memberikan bagian zakat yang besar kepada Adi bin Hatim dan Zabarqan bin Badar. Yang pertama ialah seorang pemuda Nasrani yang masuk Islam dan yang kedua pemuda Persia masuk Islam. Keduanya adalah orang-orang kaya yang mampu dan disegani dalam kaum mereka. Dan keduanya pun orang-orang Islam yang baik.
Maksud Abu Bakar memberikan zakat dengan jumlah besar kepada mereka itu ialah untuk dapat lebih memperdalam pengaruh mereka dalam kalangan kaum mereka, supaya kaum ini pun tertarik pada Islam.
Atas dasar-dasar ini Prof Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menyimpulkan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf maksudnya adalah orang-orang yang telah masuk Islam dan non-muslim yang hendak dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam.
Ini telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw. sendiri ketika menaklukkan Mekah terhadap Shafwan bin Umaiyah. Ketika Nabi saw. memasuki Mekah, dia lari ke luar Mekah.