MEDIA PEMALANG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Bogor dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kota Bogor pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah dan berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Bogor
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Bogor berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Bogor dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 45.000 rupiah per jiwa