Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Orang Tua sampai Umur Berapa, Baligh, Bekerja atau setelah Menikah?

- 26 April 2022, 02:35 WIB
Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua sampai anak memasuki masa baligh. Setelah baligh, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua termasuk sedekah
Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua sampai anak memasuki masa baligh. Setelah baligh, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua termasuk sedekah /

 

MEDIA PEMALANG- Dalam fiqih mazhab Syafi’i, anak kecil yang belum baligh tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah. Namun mereka tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Dan zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau wali yang menafkahinya.

Seorang anak memang tidak wajib membayar zakat fitrah, tetapi sang anak wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tua atau wali yang menafkahinya.

Jika tidak membayar zakat, maka dosanya ditanggung oleh orang tua atau walinya, bukan pada anaknya.

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Juz 1, halaman 279)

(اتَّفقوا على أنَّها تَجِبُ على المرءِ في نفسِه، وأنَّها زكاةُ بَدَنٍ لا زكاةُ مالٍ، وأنَّها تجِبُ في ولَدِه الصِّغارِ عليه إذا لم يكُن لهم مال، وكذلك في عَبيدِه إذا لم يكن لهم مال). ((بداية المجتهد)) (1/279)

“Mereka (para ulama mazhab) bersepakat bahwa setiap orang wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri. Dan zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya jika sang anak tidak memiliki harta. Begitu pula zakat fitrah budak dibayarkan oleh majikannya jika sang buda tidak memiliki harta.”

Baca Juga: Apakah Anak Yatim Wajib Membayar Zakat Fitrah, Siapa yang Membayarkan Zakatnya? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

Namun sampai umur berapa zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua? Apakah zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua sampai sang anak telah baligh meskipun belum memiliki penghasilan, ataukah saat anak telah memiliki penghasilan meski belum baligh?

Ada satu hal yang menarik dari pernyataan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (Juz 6, halaman 108-109) tentang masalah zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah