MEDIA PEMALANG- Lembaga Fatwa Mesir suatu kali mengeluarkan fatwa terkait seseorang yang belum aqiqah apakah boleh qurban atau harus menyelesaikan utang aqiqah dulu baru boleh melakukan qurban.
Syaikh Ahmad Wisam mengatakan, untuk menjawab tentang orang yang belum aqiqah apakah boleh qurban, perlu melihat hukum aqiqah serta qurban dan waktu pelaksanaannya terlebih dulu.
Dalam Islam, qurban hukumnnya adalah sunnah kifayah (cukup dikerjakan satu orang) bagi keluarga yang hanya mampu menyembelih satu hewan.
Tetapi sunnah ain (dikerjakan setiap orang) bagi keluarga yang mampu menyembelih satu ekor hewan setiap orang.
Sementara aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah yang selalu dikerjakan Rasulullah. Bahkan hingga kelahiran Hasan dan Husain, cucu Rasulullah, beliau selalu menyembelih hewan untuk aqiqah.
Syaikh Ahmad Wisam mengatakan, baiknya aqiqah dikerjakan pada minggu pertama setelah kelahiran bayi. Namun jika tidak memungkinkan, boleh juga dilaksanakan di waktu-waktu lain.
Namun ibadah qurban hanya bisa dilaksanakan pada hari-hari tertentu saja, yakni 11-13 Dzulhijjah setiap tahunnya. Di luar waktu itu, semua penyembelihan hewan tidak bisa dilakukan.