MEDIA PEMALANG- Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban yang tinggal menghitung hari, harga kambing qurban maupun sapi kurban tahun 2022 mulai melonjak naik. Ada baiknya bagi yang hendak berkurban jauh-jauh hari telah memesannya terlebih dahulu.
Dalam hukum Islam, kurban dengan kambing dan sapi diperbolehkan, baik betina maupun jantan. Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dijadikan hewan untuk kurban.
Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.