MEDIA PEMALANG - Es krim Mixue mencuri perhatian publik Indonesia, lantaran perkembangannya yang begitu masif dan pesat meski terbilang masih baru. Lantas, apakah Mixue sudah mengantongi sertifikat halal?
Untuk mengetahui status halal atau tidak sebuah produk olahan makanan hanya bisa dipastikan lewat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Untuk itu kami telah menghubungi baik LPPOM MUI dan Mixue Ice Cream Indonesia untuk menanyakan apakah Mixue telah memiliki sertifikat halal atau tidak.
Standar es krim yang halal haruslah menggunakan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga validasi yang dipastikan tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.
Seluruh dapur, gudang, outlet, hingga fasilitas pendingin harus steril. Begitu pun dengan unsur-unsur hewan yang digunakan pada bahan harus disembelih dengan alat dan cara penyembelihan yang halal.
Karena banyaknya tahapan untuk mengetahui apakah Mixue halal atau tidak, perlu adanya pengkajian untuk melihat secara langsung tempat penyembelihan hewan, gudang penyimpanan bahan, mesin dan alat produksi, hingga kemasan yang kemungkinan hanya LPPOM MUI yang bisa melaksanakannya.
LPPOM MUI telah membuka akses bagi masyarakat luas untuk mengetahui suatu produk apakah telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal, baik lewat aplikasi, website dan pesan WhatsApp.