Tanpa Label Halal MUI Mixue Haram atau Tidak, Apakah Boleh Dikonsumsi?

- 17 Juni 2022, 13:02 WIB
Mixue halal atau tidak sih, apakah es krim Mixue haram karena belum memiliki sertifikat dan label halal yang dikeluarkan LPPOM MUI pusat? Bagaimana muslim menyikapinya
Mixue halal atau tidak sih, apakah es krim Mixue haram karena belum memiliki sertifikat dan label halal yang dikeluarkan LPPOM MUI pusat? Bagaimana muslim menyikapinya /

MEDIA PEMALANG- LPPOM MUI hanya bisa memutuskan apakah minuman dan es krim Mixue halal atau tidak setelah melakukan penelitian dari bahan dasar hingga pengemasan dan pendistribusian.

Sayangnya tak semua produk makanan dan minuman, bahkan kosmetik dan obat-obatan telah mengurus pengadaan sertifikasi halal.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Alinea.id, bahwa pada tahun 2019 terdapat lebih dari 30 juta pangan, obat-obatan dan kosmetik yang diperdagangkan di Indonesia dan hanya 20 ribu yang telah memiliki sertifikat halal.

Bahkan, dari jutaan warung yang mengisi hampir setiap meter pinggiran jalan di Indonesia, hanya sekitar 6.000 warung yang telah memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Baca Juga: Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Haram, Boleh Dikonsumsi Ga, Ya?

Memang terdapat sanksi-sanksi administratif yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Peraturan dan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal.

Namun hingga tahun  2024, semua produk yang belum memiliki sertifikat halal barulah mendapatkan sanksi hukum. Sebelum itu, semuanya hanya dikenai sanksi administratif.

Maka tak heran jika berbagai produk makanan dan minuman tetap dijual bebas di minimarket, supermarket, hingga kedai pinggir jalan yang belum memiliki sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x