Apakah Natto Halal Menurut MUI? Simak Fatwa tentang Haram atau Tidak Makanan Jepang Itu Dikonsumsi Umat Islam

- 20 Juli 2022, 08:11 WIB
Ini fatwa MUI tentang apakah Natto halal atau tidak bahkan haram menurut Islam, apakah mengandung alkohol dan babi, apakah bisa dikonsumsi
Ini fatwa MUI tentang apakah Natto halal atau tidak bahkan haram menurut Islam, apakah mengandung alkohol dan babi, apakah bisa dikonsumsi /

MEDIA PEMALANG- Sebelum kamu mencoba Natto, makanan khas Jepang yang lagi viral itu, simak dulu fatwa resmi MUI tentang apakah Natto halal atau tidak, adakah kandungan yang haram dikonsumsi oleh umat Muslim.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) jauh-jauh hari telah mengantisipasi masuknya produk-produk impor dari kawasan Asia Timur.

Maka secara berkala LPPOM MUI mengeluarkan fatwa tentang bahan pokok, bahan tambahan, hingga zat penolong pada produk makanan olahan, termasuk makanan khas dari Korea, Jepang dan China.

Baca Juga: Es Krim Mixue Halal Tidak sih, Kenapa Bisa Dipasarkan Bebas Jika belum Ada Sertifikat Halal MUI?

Ini untuk memudahkan umat Muslim membedakan mana makanan yang halal dan haram dikonsumsi.

Sebab LPPOM MUI belum memiliki hak penuh untuk menyortir seluruh produk impor yang masuk ke dalam Indonesia.

Dalam Kepres Nomor 39 tahun 2021 disebutkan bahwa semua produk wajib memiliki sertifikat halal setelah tahun 2024.

Itu artinya, pada proses untuk menuju ke tahun 2024 tersebut, kita masih akan menemui banyak produk makanan yang belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Apakah Natto Halal Bisa Dilihat dari Bahan Dasarnya Saja? Ini Kriteria Halal dan Haram Menurut Islam

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah