Apakah Natto Halal Bisa Dilihat dari Bahan Dasarnya Saja? Ini Kriteria Halal dan Haram Menurut Islam

- 18 Juli 2022, 08:15 WIB
Apakah Natto halal menurut Islam karena bahan dasarnya saja, adakah kriteria lain yang mungkin haram meskipun Natto tidak mengandung alkohol
Apakah Natto halal menurut Islam karena bahan dasarnya saja, adakah kriteria lain yang mungkin haram meskipun Natto tidak mengandung alkohol /

MEDIA PEMALANG- Halal atau haram suatu makanan tidak lagi sesederhana hanya melihat badannya. Itulah mengapa kita mempertanyakan apakah Natto halal menurut Islam, meski sama-sama tahu bahwa bahan dasarnya hanya kedelai yang difermentasi.

Jika menggunakan hukum Islam klasik, kriteria makanan halal hanya 3: tidak ada dalil yang mengharamkan, jika hewan disembelih dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan.

Beberapa ulama menambahkan kriteria lain, yaitu tidak menjijikkan. Nah, jika anda merasa jijik dengan tekstur Natto yang lengket dan licin serta berbau kurang sedap.

Meski begitu, apakah Natto halal atau haram tidak lagi sesederhana melihat bahannya yang hanya dari kedelai yang difermentasi dari bakteri Bacillus subtillus natto.

Baca Juga: Natto Halal, Tapi Bisa Haram Jika Mengandung Ini! Kenali Bahan Apakah yang Haram Pada Natto Jepang

Mengapa? Karena Natto Jepang yang sampai ke Indonesia diolah dengan peralatan modern yang juga harus diukur sesuai dengan standar kehalalan makanan modern.

Memang semua produk nabati seperti kedelai hukumnya halal menurut MUI. Namun benarkah Natto diproduksi tidak menggunakan bahwan tambahan (additive) dan bahan penolong (processing aid) yang berpotensi haram?

Lalu bagaimana dengan rumah produksinya, seluruh bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu semuanya tidak terkontaminasi sesuatu yang haram.

Untuk memastikan apakah Natto halal menurut Islam, tidak lagi hanya bisa dilihat dari review-review yang beredar di internet dan sosial media.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah