Berapa Rakaat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar yang Benar, 2 atau 4 Rakaat? Ini Perbedaan Jamak dan Qashar

- 19 November 2022, 08:54 WIB
Jika kebingunan berapa rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar, apakah 2 rakaat atau 4, simak jawabannya di sini
Jika kebingunan berapa rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar, apakah 2 rakaat atau 4, simak jawabannya di sini /

MEDIA PEMALANG- Terkadang kita masih kebingungan membedakan berapa rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar, apakah 2 rakaat atau 4 rakaat?

Untuk membedakannya, pertama bedakan dulu antara sholat jamak dengan sholat qashar. Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat dalam satu waktu.

Sementara sholat qashar adalah meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Jika sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar hanya dilakukan sebagai sholat jamak, maka jumlah rakaatnya tetap empat.

Namun jika dilakukan secara jamak sekaligus qashar maka jumlah rakaatnya masing-masing dua rakaat.

Baca Juga: Lafadz Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Jumlah Rakaat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Syarat Jamak dan Qashar Sholat Dzuhur dan Ashar

Ada orang yang dibolehkan untuk menjamak sekaligus qashar shalat (menggabungkan sekaligus meringkas), namun ada pula yang hanya dibolehkan untuk menjamak (menggabungkan).

Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir Juz 5 halaman 235 mengatakan bahwa perbedaan jamak qashar dan jamak tam terdapat pada perbedaan jarak perjalanan ketika sedang safar atau bepergian, yaitu perjalanan jauh dan perjalanan dekat.

Jamak sekaligus qashar shalat (dikerjakan 2 rakaat)dibolehkan bagi orang-orang yang menempuh perjalanan jauh yang ukurannya empat barad atau dua marhalah yang kira-kira 89 kilometer.

Sementara orang yang melakukan perjalanan dekat atau kurang dari 89 kilometer dibolehkan untuk menjamak shalat namun tanpa qashar. Artinya tetap melaksanakan shalat Dzuhur, Ashar dan Isya sebanyak empat rakaat.

 Baca Juga: Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Niat dan Syarat serta Ketentuannya

Siapa Saja yang Boleh Menjamak Shalat Dzuhur dan Ashar

Pada umumnya orang-orang yang dibolehkan menjamak maupun qasar shalat wajib adalah orang-orang yang ditakutkan meninggalkan shalat jika tetap mengerjakannya secara sempurna.

Hal ini termasuk sesuatu yang dharuri, yang hanya berlaku pada saat-saat darurat saja.  Imam Al-Bajuri mengatakan, karena kewajiban shalat yang tidak boleh ditinggalkan bahkan dalam keadaan segenting apa pun, itulah sebabnya Allah memberikan keringanan dalam keadaan darurat untuk menjamak dan qasar shalat.

Ketika menafsirkan ayat 101 Surat An-Nisa, Ibnu Katsir mengatakan kebolehan untuk menjamak dan qasar shalat bukan hanya bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan, tetapi juga dibolehkan bagi orang-orang berikut:

1. Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan

Syarat menqasar salat safar ialah perjalanan yang jauhnya diukur dengan perjalanan kaki selama tiga hari tiga malam.

Menurut Imam Syafii, perjalanan dua hari atau 89 km. Menurut perhitungan mazhab Hanafi 3 farsakh (18 km).

Sedangkan menurut pendapat lain, kebolehan mengqasar salat tidak terikat dengan ketentuan jauh jarak, tetapi asal sudah boleh dinamai safar, boleh mengkasar.

2. Orang sakit

Dalam I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa tidak semua orang sakit boleh menjamak shalat, seperti pusing atau meriang.

Orang sakit yang dibolehkan menjamak shalat hanyalah penyakit yang menyulitkan seseorang untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya.

3. Hujan lebat

Selain dibolehkan menjamak shalat, keadaan hujan lebat juga membuat seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jumat. Ditakutkan jika mengerjakan shalat tepat waktu, bajunya basah yang justru membuat shalatnya tidak sah karena baju yang dia gunakan tidak mampu menutup aurat.

Baca Juga: Niat Sholat Jamak Qoshor Taqdim Dzuhur dan Ashar, Tata Cara dan Jarak Perjalanan yang Boleh Qashar Shalat

Demikianlah pembahasan tentang berapa jumlah rakaat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang benar. Jangan sampai keliru, ya.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah