Khutbah Jumat Singkat Terbaru tentang Keluarkan Sedekah dan Zakat untuk Penuhi Kebutuhan Sesama Muslim

- 1 Desember 2022, 17:46 WIB
Shah Alam - Masjid Sultan Salahuddin dari Taman Tasik
Shah Alam - Masjid Sultan Salahuddin dari Taman Tasik /Contoh naskah teks Khutbah Jumat singkat lengkap dengan doanya tentang sedekah dan zakat untuk penuhi kebutuhan sesama muslim/

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ اُصِكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القُرْآنِ الكَرِيْمِ. أَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الشَيْطَانِ الرَّجِيمِ خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا (التوبة: 103)

 

Hadirin jama'ah Jum'at rahimakumullah

Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur'an selalu dirangkaikan dengan perintah menunaikan zakat. Mengingkari kewajiban zakat ini merupakan pembangkangan yang nyata terhadap ajaran agama, seperti kasus penduduk Batha'ah, di mana Khalifah Abu Bakar Shiddiq pernah mendekritkan akan melancarkan perang terhadap penduduk Batha'ah, yang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak mau lagi membayar zakat.

Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadits yang shahih menjelaskan kedudukan zakat dalam Islam, yaitu sebagai salah satu ibadah pokok dan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadat dan shalat. Dengan demikian membayar zakat merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.

Zakat merupakan kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat jika mereka tidak mau membayarkannya. Seluruh ulama salaf (ulama terdahulu) dan ulama khalaf (ulama masa kini/kontemporer) sepakat mengatakan bahwa mengingkari kewajiban hukumnya kufur dan keluar dari agama Islam. Di dalam beberapa hadits Nabi SAW mengancam orang-orang yang menolak membayar zakat dengan hukurnan yang berat diakhirat dan kerugian di dunia. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Baihaqi Nabi bersabda yang maksudnya, bila sedekah (dalam arti zakat) yang tidak dikeluarkan bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa.

Para ulama menggolongkan zakat ke dalam ibadah maliyah yakni ibadah dengan harta. Zakat sebagai ibadah telah diatur oleh syariat secara rinci dalam pelaksanaannya seperti halnya ibadah-ibadah yang lain. Pengaturan syariat atas zakat ini, antara lain menyangkut kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, ditentukan batas minimum harta yang sudah wajib dizakati. Di samping itu, ditentukan kapan waktunya zakat harus dibayarkan. Demikian pula kadar zakat yang harus dikeluarkan, dan para penerima zakat (al-ashnaf al-tsamaniyah).

Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa kebanyakan manusia amat mencintai harta kekayaan. Mengeluarkan harta yang dimiliki untuk diserahkan kepada orang lain boleh jadi lebih berat dari pada mengerjakan shalat dan puasa. Di sinilah zakat berperan sebagai alat uji kepatuhan seorang muslim dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat. Islam menerapkan sistem zakat bukan hanya sekedar rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.

Perintah berzakat memiliki makna yang lebih luas dari pada sekedar menunaikan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen harta kekayaan atau rezeki yang diperoleh secara halal untuk diserahkan kepada mereka yang berhak (delapan asnaf).

Zakat mengandung pesan moral agar orang-orang kaya selalu menyadari tanggung jawabnya dalam mengupayakan keadilan ekonomi dan sosial. Mengeluarkan zakat berarti membersihkan hak orang lain yang melekat pada harta itu. Zakat juga berfungsi mengikis sifat bakhil (kikir) dan mementingkan diri sendiri terbukti merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x