Khutbah Jumat Singkat Terbaru tentang Keluarkan Sedekah dan Zakat untuk Penuhi Kebutuhan Sesama Muslim

- 1 Desember 2022, 17:46 WIB
Shah Alam - Masjid Sultan Salahuddin dari Taman Tasik
Shah Alam - Masjid Sultan Salahuddin dari Taman Tasik /Contoh naskah teks Khutbah Jumat singkat lengkap dengan doanya tentang sedekah dan zakat untuk penuhi kebutuhan sesama muslim/

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2022: Bahagia dalam Jalinan Ukhuwah Islamiyah

Hadirin jama'ah Jum'at rahimakumullah.

Dibalik perintah berzakat, setiap muslim perlu mengerti, memahami dan mematuhi bahwa kewajiban terhadap sesama manusia dalam kaitannya dengan harta kekayaan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan zakat.

Prof. Ahmad Syalabi menjelaskan, "Zakat adalah batas minimal hak fakir miskin pada harta orang kaya, artinya hak seseorang Islam terhadap orang Islam lainnya tidak habis hanya dengan menunaikan zakat saja. Selama masih ada lowongan untuk berbuat kebaikan maka berbuat baik itu wajib dilaksanakan". Ulama asal Mesir itu merujuk hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Sesungguhnya dalam harta itu ada hak selain zakat ".

Imam Al-Qurtubhi dalam kitab tafsir Al-Qur'an Al-Jamili Ahkam il-Qur'an menjelaskan, kedudukan manusia terhadap harta ialah sebagai pengurus atau pemegang amanat yang harus menafkahkannya sesuai dengan yang diridhai Allah SWT. Sebagaimana firman Allah;

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِه وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar". (QS. Al-Hadid :7).

Dalam surat at-Thalaq ayat 7 Allah juga telah mengingatkan untuk senantiasa berderma:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. "

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x