Dalam kitab fiqh, umumnya air dibagi menjadi empat kategori, yaitu air mutlaq, air musta'mal, air yang tercampur dengan benda suci, dan air yang tercampur dengan benda najis.
Setiap kategori memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda terkait penggunaannya dalam ibadah thaharah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci sesuai dengan syariat Islam. ***