MEDIA PEMALANG- Perkara mandi wajib mesti diperhatikan baik-baik. Sebab mandi junub atau mandi janabah inilah yang menjadi pintu sah atau tidaknya ibadah-ibadah yang lain. Termasuk bagaimana hukum mandi wajib berulang kali karena ragu.
Salah satu kewajiban bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub adalah melakukan mandi janabah atau mandi junub.
Namun, terkadang keraguan membuat beberapa orang mengulangi mandi junub mereka. Apakah boleh mengulangi mandi wajib karena ragu?
Baca Juga: Bolehkah Mandi Wajib Pakai Celana Pendek tanpa Menggunakan Pakaian? Ini Hukumnya dalam Islam
Dalam fiqih Mazhab Syafi'i, terdapat tiga rukun mandi wajib. Artinya, jika ketiga rukun tersebut telah terpenuhi maka mandi wajib dianggap sah. Rukun tersebut adalah:
1. Membaca niat
2. Membersihkan najis yang menempel pada tubuh