MEDIA PEMALANG - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berarti membersihkan harta, baik secara fisik maupun spiritual. Harta yang dizakatkan akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (asnaf) untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup.
Hukum Zakat
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Meninggalkan zakat termasuk dosa besar.
Syarat Wajib Zakat
Berikut adalah beberapa syarat wajib zakat:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal)
- Harta tersebut dimiliki penuh
- Harta tersebut berkembang
Baca Juga: Raih Malam Lailatul Qadar: Panduan Lengkap Itikaf 10 Hari di Bulan Ramadhan
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa terkecuali. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter bahan makanan pokok lainnya.
- Zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat maal diwajibkan atas berbagai jenis harta, seperti emas, perak, perniagaan, binatang ternak, hasil pertanian, dan lain sebagainya. Besarnya zakat maal berbeda-beda tergantung jenis hartanya.
Manfaat Zakat
Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Manfaat zakat bagi individu antara lain:
Editor: Gani P.