Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda-beda, Simak Penjelasannya!

30 Juni 2022, 07:50 WIB
Pekerja Mandiri Bisa Ikut Kepesertaan BPJS,Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Maupun Offline /

MEDIA PEMALANG - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda setiap alasan dari pekerja.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Para pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Baca Juga: Ini Dia 4 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Gampang Kok!

Manfaat tersebut dapat dinikmati baik ketika masih bekerja ataupun ketika purna kerja.

Bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan mendapatkan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Nah, untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya:

  • Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK E-KTP
  2. Buku tabungan Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja
  5. Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
  • Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku tabungan
  4. KK
  5. Surat keterangan pensiun NPWP (jika ada)
  • Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku tabungan
  4. Kartu keluarga
  5. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  6. Surat keterangan berhenti bekerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku tabungan
  5. Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  6. Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
  • Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Buku tabungan Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

Baca Juga: Standar Kelas BPJS Kesehatan Direncanakan Mulai Bulan Depan, Apa Pengaruhnya?

Baca Juga: Sebelum Daftar, Penuhi Dulu Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Ini!

  • Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. KK
  4. Buku tabungan
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada)
  • Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. KK
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Nah, demikian adalah informasi mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Gani P.

Tags

Terkini

Terpopuler