Inilah Alasan Mengapa Kemenag Tidak Mengambil Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Orang yang Diberikan Arab Saudi

30 Juni 2022, 12:26 WIB
Inilah alasan mengapa Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak mengambil kuota tambahan haji 10 ribu orang yang diberikan Arab Saudi. /

MEDIA PEMALANG - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengambil kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Keputusan Kemenag ini atas dasar waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk memberangkatkan kembali calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, memberikan keterangan tersebut pada hari Rabu (29/6/2022) di Jakarta.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Hilman.

Baca Juga: Apakah Tahun Keberangkatan Haji Menurut Nomor Porsi Masih Berubah, Bagaimana Cara Cek Jadwal Haji yang Pasti?

Berikut ini alasan mengapa Kemenag memutuskan tidak mengambil kuota tambahan haji 10 ribu orang yang diberikan Arab Saudi.

Hilman juga mengatakan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR guna membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Baca Juga: Doa untuk Orang Tua yang Berangkat Haji dalam Teks Arab Latin dan Artinya, Doakan agar Jadi Haji yang Mabrur

Kedua, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Ketiga, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan.

Keempat, tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," jelas Hilman.

Baca Juga: Doa Berangkat Haji Sebelum Keluar Rumah dan Saat Berangkat, Teks Arab Latin dan Artinya dalam Indonesia

Secara proses, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

Sementara penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jemaah dari Indonesia pada 3 Juli 2022.

"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ungkapnya.

Sama halnya dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

Baca Juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Lengkap dan Singkat Sesuai Sunnah Disertai Teks Arab Latin dan Artinya

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," pungkasnya.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler