Suami di Ngawi Ini Nekat Bacok Istri karena Cemburu Diselingkuhi Sebanyak 8 Kali

2 Juli 2022, 09:30 WIB
Seorang suami di Ngawi nekat membacok istrinya sendiri karena cemburu sudah diselingkuhi sebanyak 8 kali. /

MEDIA PEMALANG - Seorang suami di Ngawi nekat membacok istrinya sendiri karena cemburu sudah diselingkuhi sebanyak 8 kali.

Faktor cemburu inilah yang membuat Edi Budiono, mantan narapidana kasus pembunuhan, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi tega menganiaya istrinya, Binti Rokani (29).

Penganiayaan tersebut dia lakukan di rumah mertuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Heboh! Wanita Ini Kepergok Mesum dengan Selingkuhan di Kamar Hotel, Ternyata Calon Suami yang Lihat Sendiri

Sebelumnya Edi Budiono yang baru bebas dari penjara Madiun 3 hari yang lalu mengaku kalap.

Hal ini karena tahu foto sang istri bermesraan dengan pria lain di handphone saat menyambangi anak dan istrinya di rumah orang tuanya

“Saya diselingkuhi pak, tahunya lihat foto di hp, bermesraan dengan orang lain, sudah 7 kali saya maafkan tapi ini yang ke delapan ya sudah,” jelas Edi.

Baca Juga: Heboh Istri Sah Gerebek Suami yang akan Menikah lagi Secara Diam-diam dengan Wanita lain

Terbakar cemburu akhirnya tersangka nekat mengambil pisau dapur dan menganiaya istrinya.

Bahkan, tersangka sempat membacok korban menggunakan parang dan yang mengenai kedua tangannya.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, membenarkan kejadian pembacokan tersebut dan setalah itu tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: Viral Video Istri Grebek Suami Pilot Selingkuh dengan Pramugari di Salah Satu Hotel Surabaya

Polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam yaitu pisau dan parang yang dibuang tersangka ke sungai.

“Tersangka EB, alias gendut ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya, sementara motif yang berhasil kita ungkap adalah kecemburuan. Yaitu tersangka baru keluar dari lapas Madiun cemburu karena diduga istrinya mempunyai pacar yang lain,” jelas Wayan.

Tersangka tetap dikenakan dengan pasal 44 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler