Inilah Alasan Bupati Pecat Dokter di Gunungkidul yang Ketahuan Selingkuh

17 Agustus 2022, 05:57 WIB
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, Ini beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan oknum dokter berinisial N yang kedapatan selingkuh. /

MEDIA PEMALANG - Kasus perselingkuhan antar teman kerja sering terdengar belakangan ini. Tak terkecuali menimpa salah satu dokter di Gunungkidul berinisial N.

Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, bahkan sudah memberhentikan dokter yang kedapatan selingkuh tersebut.

Lantas, apa alasan Bupati Gunungkidul memecat dokter N?

Ada beberapa poin yang menyebabkan Bupati memberhentikan dokter berinisial N.

Baca Juga: Inilah Kronologis Wanita di Bondowoso yang Mengaku Selingkuh Usai Dihipnotis oleh Seorang Duda

Salah satunya karena menyebabkan rusaknya rumah tangga pasangan selingkuhannya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.

Dan tidak lupa meminta klarifikasi dari yang bersangkutan yaitu dokter N, serta selingkuhan dokter itu.

"Tidak hanya yang bersangkutan, kami juga menghubungi masyarakat RT yang melakukan penggerebekan itu, pasangannya juga kami panggil," jelas Iskandar.

Baca Juga: Miris! Istri Bawa Selingkuhannya ke Rumah saat Suami Kerja Melaut, Kepergok Mertua Sendiri

Dokter N itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

"Itu terbukti dokter N melanggar PP," imbuh Iskandar.

Lanjut Iskandar, terdapat beberapa sanksi berat yaitu pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

Baca Juga: Biadab! Siswi SMP di Pati Ini Disekap Selama 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks hingga Hamil

"Kasus selingkuh termasuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berta nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," ungkapnya.

Dan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

Selain itu, N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," ujar Iskandar.

Baca Juga: Gus Miftah Beri Pesan Menohok Soal Dukun: Mereka yang Datang ke Orang Pinter Sebenarnya Orang Bodoh dan Goblok

"Mulai hari ini tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bahwa ASN yang lain harus belajar dari kasus ini dan mengikuti perturan yang berlaku.

"Ya sering saya katakan. saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," ujar Sunaryanta.

"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Asal Sukabumi Ini Nekat Pasang Cincin di Alat Kelaminnya, Petugas Damkar Mengerahkan Alat Khusus

Sebelumnya, dokter N ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler