MEDIA PEMALANG- Berita seorang oknum polwan selingkuh dengan pendeta telah menghebohkan warganet dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai tindak lanjut insiden memalukan tersebut, Kompolnas secara tegas memberikan kemungkinan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada oknum Polwan tersebut.
Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat ditemui oleh wartawan pada Minggu 08 Mei 2022.
"Dari kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH). Tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP," ujarnya.
Baca Juga: Memalukan! Polwan Selingkuh dengan Pendeta! Tertangkap Basah Langsung oleh Suaminya
Baca Juga: Link Video Viral Ibu-Ibu Menari Rejang Tiba-Tiba Berubah Cenderung Erotis Jadi Sorotan
Poengky juga mengungkapkan bahwa penetapan sanksi kepada anggota polisi yang melanggar aturan sesuai dengan putusan yang dilakukan Propam.
Ia menambahkan bahwa semua pembuktian disampaikan dalam persidangan kode etik.
"Putusannya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku. Kita belum tahu polwan ini dilaporkan atas tindakan apa saja dan bagaimana pembuktiannya di persidangan kode etik," ujarnya.