MEDIA PEMALANG - Polisi menangkap SE (52) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
SE juga ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman berat.
"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yuli.
SE mengaku tertarik dengan anak tirinya yang cantik dan telah mencabulinya beberapa kali selama dua tahun terakhir.
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
Baca Juga: Bejat! Kakek Gorontalo Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya Sendiri Saat Berkunjung
Ia menganggap kedekatannya dengan anak tirinya sebagai dorongan untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," imbuh SE.
Pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara pada tahun 2016 karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
SE menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu dan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakannya. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo setelah mengetahuinya.
Pelaku sempat kabur ke Sumatra Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana panjang jeans dan kaos lengan pendek yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan cabul.
Baca Juga: Bejat! Pria di Demak Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar Gara-Gara Cemburu
SE kini dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.***