Honorer Bersiap! Tahun 2024 Bakal Jadi Tahun Keberuntungan Bagi Honorer, Ini Buktinya!

15 Maret 2024, 04:00 WIB
Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK . /

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah memastikan rencana pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024 ini. Langkah ini, khususnya ditujukan kepada tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Minggu depan, saya kepastian. Semua formasi THK II selesai 2024," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta.

Anas meminta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme seleksi tersebut.

"Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

Anas juga menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer dapat mengajukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

"Apabila ada kesalahan data, silakan sampaikan ke Pemda masing-masing, karena data yang kami terima telah ditandatangani oleh kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan keakuratan data. Proses ini penting untuk menjamin bahwa data mengenai eks THK II sudah benar.

Anas juga menekankan bahwa jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihak berwenang berhak mencabut pengangkatan tersebut.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta tahun 2024, dengan sebagian besar difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Masalah tenaga honorer menjadi perhatian khusus setelah pemerintah menghapus status pegawai jenis ini dari pemerintahan, yang kemungkinan besar akan berdampak pada pemecatan massal.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Ini Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba, Untung Rp36 Juta per Bulan!

Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu fokus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan pemerintah diberi tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan isu ini.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK, dan telah menyiapkan alternatif untuk mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu jika diperlukan.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler