Guru Honorer di Lombok Ini Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba, Untung Rp36 Juta per Bulan!

- 6 Agustus 2022, 05:29 WIB
Ilustrasi Bahkan AH mengatakan uang hasil berjualan sabu tersebut, sebagian disedekahkan ke anak yatim dan tetangganya.
Ilustrasi Bahkan AH mengatakan uang hasil berjualan sabu tersebut, sebagian disedekahkan ke anak yatim dan tetangganya. /

MEDIA PEMALANG - Seorang mantan guru honorer di Lombok harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, AH (34) warga Desa Labuan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini terlibat kasus narkoba.

AH memutuskan keluar sebagai guru karena gaji yang diterima tidak cukup.

Pemilik gelar Sarjana Pendidikan ini pun akhirnya banting setir dengan berjualan sabu.

Baca Juga: Hati-Hati! Siswa SD di Ciamis Meninggal Dunia Gara-Gara HP Meledak saat Dipakai Sambil Ngecas

Dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36 juta per bulan.

Namun, usaha yang baru digeluti selama 6 bulan tersebut harus berakhir.

AH berhasil diamankan oleh polisi pada Selasa (2/8/2022).

Polisi menangkap AH beserta rekannya yaitu FT (23).

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x