Geger Maling Uang Rakyat Bank Jateng, Negara Menanggung Rugi Rp597,97 Miliar

- 28 Desember 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/sajinka2/

MediaPemalang.com-  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan maling uang rakyat Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Informasi tersebut dilayangkan oleh Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 27 Desember 2021.

Kasus yang terjadi di cabang Blora dan cabang Jakarta tersebut telah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai angka Rp597,97 miliar.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," ucap  Cahyono Wibowo, dikutip Pikiran-Rakyat.com via Antara.

Baca Juga: Final Piala AFF 2021 Indonesia vs Thailand: Asa Garuda Raih Gelar Juara

Dia menambahkan pula bahwa kasus maling uang rakyat pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Sementara terkait kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia pun juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari perbuatannya yang melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau "fee" dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM pun akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Puas dengan Fasilitas Layanan di Pos Nataru Kota Pemalang

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Dia memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta, sehingga totalnya menjadi Rp1,6 miliar.

Alhasil, perbuatan yang diduga dilakukan BS tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono Wibowo.

Sementara itu,  perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini adalah RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Baca Juga: Program 'Njuh Sekolah Maning' Kumpulkan Data Anak Putus Sekolah di Pemalang, Hasilnya Fantastis!

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp115,58 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita," ujar Cahyono Wibowo.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC, dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp3 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Askrindo Rp452 juta, serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta.

Sehingga total aset yang dibekukan dalam kasus maling uang rakyat ini adalah sebesar Rp58,53 miliar.

Baca Juga: Ramai Polemik Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Komisi A DPRD Pemalang Panggil Kepala BKD

Para tersangka dalam kasus maling uang rakyat BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cahyono Wibowo menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif.

Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan yang sudah saling kenal.

Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta," tutur Cahyono Wibowo.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Argani Palupi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah