Kementerian PUPR Beri Lampu Hijau untuk Buat Penginapan di Rest Area

- 13 Januari 2022, 10:14 WIB
Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.
Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam. /PUPR/

MEDIA PEMALANG- Kementerian PUPR memberikan izin untuk tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi dengan fasilitas penginapan.

Penginapan yang diajukan tersebut adalah tipe penginapan yang hanya berdurasi paling lama 12 jam.

TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi, sebut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang dikutip via Antaranews pada Kamis, 13 Januari 2022.

Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Telah Lakukan Vaksin Anak, Targetkan 17 Januari 2022 Dosis Kedua

Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Sebagaimana yang dikutip Pikiran Rakyat via Antaranews, sedikitnya, area parkir dapat menampung 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih.

TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) telah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x