Kementerian PUPR Beri Lampu Hijau untuk Buat Penginapan di Rest Area

- 13 Januari 2022, 10:14 WIB
Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.
Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam. /PUPR/

Baca Juga: Berapakah Besar Total Manfaat Program Kartu Prakerja? Ini Syarat untuk Mencairkan Insentif!

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.***

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x