Hadfana Firdaus, Pria Penendang Sesajen Terkena Hukuman 4 Tahun Penjara

- 14 Januari 2022, 13:39 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di gunung Semeru saat ditangkap
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di gunung Semeru saat ditangkap /Antara/

MEDIA PEMALANG- Pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru akhinya ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria bernama Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dimana lokasi penangkapan pria tersebut dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB.

Informasi tertangkapnya pria bernama Hadfana Firdaus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno. Pria berusia 34 tahun tersebut ditangkap oleh Ditreskrim Polda Jatim.

Baca Juga: Hadfana Firdaus, Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul

Kini, ia telah diamankan oleh Polda Jatim. Dalam penangkapannya, Polda Jatim membentuk tim dalam memburu pelaku.

Sebelumnya, alasan penangkapan sang penendang sesajen tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dimana ia mengatakan bahwa Lumajang adalah tempat yang damai dan aman.

Ia tidak mau Lumajang dirusak oleh video-video yang menyinggung SARA.

"Karena kan selama ini Lumajang sudah mulai damai, mulai aman, dan mulai bagus. Jangan sampai dirusak dengan adanya video-video yang mengandung SARA dan kita harus menghormati kearifan lokal daerah situ," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Viral Terbaru TikTok What Did Hubble See on Your Birthday? Cek Cara Mudah Buatnya dan Lihat Gambar Bintangmu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 14 Januari 2022.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB.***

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x