MEDIA PEMALANG- Bagi pelaku UMKM, kini sudah sudah dapat melakukan pengurusan sertifikasi halal dengan beberapa langkah. Prosedur pengurusan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Agama sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.
Cara mengurus sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku UMKM yang hendak mengurus sertifikasi tersebut, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:
Pengajuan Permohonan Tahap Pertama
Akses laman https://ptsp.halal.go.id, setelah itu pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
Baca Juga: Cara Mudah Buat Akun LTMPT buat Lulusan 2021, Gap Year Siap Ikut SNMPTN 2022?
Memilih Lembaga Pemeriksa Halal LPH
Setelah dokumen tersebut selesai diajukan, tunggu pihak BPJPH mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Perlu diketahui bahwa terdapat 3 LPH yang tercantum dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses pun memakan waktu sekitar dua hari kerja.
Tunggu Hasil Pemeriksaan oleh LPH