Cara Membuat SKTM untuk KIP-Kuliah, Wajib Pahami Syarat dan Prosedurnya!

- 14 Februari 2022, 08:30 WIB
Pengajuan pembuatan SKTM dapat berbeda untuk suatu daerah. Bagi Anda yang ingin membuat tersebut, perlu untuk menanyakan prosedur kepada pihak ketua RT/RW.
Pengajuan pembuatan SKTM dapat berbeda untuk suatu daerah. Bagi Anda yang ingin membuat tersebut, perlu untuk menanyakan prosedur kepada pihak ketua RT/RW. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah dapat dilakukan dengan tahapan proses yang tidaklah rumit untuk dilakukan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa SKTM yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu menjadi salah satu dokumen yang wajib disertakan agar Anda dapat menjadi penerima KIP kuliah.

Lantas, untuk membuat SKTM, Anda perlu untuk melengkapi beberapa syarat dan melakukan beberapa prosedur.

Baca Juga: Berapa Bulan Sekali Dana KIP Cair? Begini Jawaban Pastinya!

Dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat membuat SKTM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP dari dua orang saksi
  4. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Foto rumah pendaftar tampak depan dan samping (foto berukuran 5R)
  6. Surat pengantar yang dikeluarkan melalui RT atau RW untuk diberikan kepada kelurahan
  7. Persyaratan lainnya yang diberlakukan masing-masing daerah

Sebagai informasi tambahan bahwa pengajuan pembuatan SKTM dapat berbeda untuk suatu daerah. Bagi Anda yang ingin membuat tersebut, perlu untuk menanyakan prosedur kepada pihak ketua RT/RW.

Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP, Mudah Banget 'Nggak' Sampai Semenit!

Hal tersebut dikarenakan terdapat prosedur yang mewajibkan agar pemohon untuk diharuskan mengunjungi kecamatan, kelurahan, atau keduanya.

Nah, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan SKTM sebagai prasayarat pengajuan KIP-Kuliah.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah