Berapa Bulan Sekali Dana KIP Cair? Begini Jawaban Pastinya!

- 11 Februari 2022, 19:30 WIB
/

MEDIA PEMALANG- Berapa bulan sekali dana KIP cair? Pertanyaan mengenai pencairan dana Kartu Indonesia Pintar kini terjawab melalui informasi resmi yang telah dibagikan oleh Kemendikbud.

Diketahui bahwa  jumlah besaran penerima dana KIP berbeda berdasarkan dari jenjangnya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikbud, pada peserta didik untuk jenjang SD/MI sederajat memperoleh dana pendidikan Rp 450.000 per tahun.

Sedangkan, peserta didik SMP/MTs sederajat memperoleh dana pendidikan sebesar Rp 750.000 per tahun, dan untuk jenjang SMA/SMK/MA sederajat memperoleh dana pendidikan sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

 Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP, Mudah Banget 'Nggak' Sampai Semenit!

Nantinya, dana yang dibagikan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk kebutuhan pendidikan pribadi. Dengan adanya dana ini diharapkan pula dapat membantu peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang layak sehingga tidak berujung pada keinginan putus sekolah.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mengenai berapa bulan sekali dana KIP cair, dapat dipastikan bahwa dana tersebut cair setahun sekali.

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Rapor untuk Lihat Peluang Lolos Masuk PTN, Pejuang SNMPTN Wajib Tahu!

Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KIP dapat melakukan tahapan berikut:

  1. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor hasil belajar siswa dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah.
  2. Jika sudah, daftarkan diri Anda dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Perlu diketahui bagi pesert yang tidak memiliki KKS, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa. Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mengirim data peserta didik calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Setelah itu, Dinas Pendidikan setempat mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP kepada Kemendikbud/Kemenag.
  4. Jika sudah, pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik.
  5. Pada proses akhir, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima yang lolos seleksi.
  6. Dengan begitu, pemegang KIP berhak memperoleh bantuan pendidikan berupa PIP.

Baca Juga: Inilah Kuota Sekolah Kabupaten Pemalang di SNMPTN 2022, Cek Sekolah Kamu Dapat Kuota Berapa Persen

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah