Apa itu KIP Kuliah? Berikut Penjelasan Serta Rincian Bantuannya!

- 18 Februari 2022, 22:30 WIB
KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Apa itu KIP kuliah? Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi KIP Kemdikbud, KIP-Kuliah adalah sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dimana memiliki potensi akademik yang baik, namun mempunyai keterbatasan pada ekonomi.

Berbeda dengan beasiswa, KIP Kuliah memiliki fokus dalam memberikan penghargaan atau dukungan berupa dana terhadap mereka yang berprestasi sebagaimana yang tertuang pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun KIP Kuliah dengan Mudah, Lakukan Tahapan Berikut!

Nantinya para penerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan per semester dan biaya hidup per bulan yang telah dirinci berdasarkan dari prodi akreditasi.

Berikut adalah rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah yang berdasarkan dari informasi tahun 2021:

  1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca Juga: Punya Kartu KIP Tapi Tidak Dapat Bantuan, Begini Solusinya!

Sementara itu, untuk rincian biaya hidup, sebagaimana yang telah berada pada prosedur disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, dimana rincian tersebut dibagi atas lima besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut Anda perlu untuk memenuhi beragam syarat yang telah ditetapkan sebagaimana yang tertera pada laman resmi KIP-Kuliah.Kemendikbud, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP, Mudah Banget 'Nggak' Sampai Semenit!

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah