Cara Menghapus Akun KIP Kuliah dengan Mudah, Lakukan Tahapan Berikut!

- 17 Februari 2022, 18:30 WIB
KIP Kuliah sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kemdikbud, merupakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk lulusan SMA atau sederajat.
KIP Kuliah sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kemdikbud, merupakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk lulusan SMA atau sederajat. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Bagi Anda yang sedang mencari cara menghapus akun KIP kuliah dengan mudah dapat melakukan langkah berikut.

Namun, perlu diketahui KIP Kuliah sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kemdikbud, merupakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk lulusan SMA atau sederajat.

Bagi Anda yang mencari cara menghapus akun KIP Kuliah sebenernya tidak dapat dilakukan karena sampai artikel ini tayang tak ada fitur untuk menghapus akun tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat SKTM untuk KIP-Kuliah, Wajib Pahami Syarat dan Prosedurnya!

Namun, Anda dapat melakukan tahapan ini sebagai alternatif untuk menghapus akun KIP Kuliah tersebut.

  1. Buka email yang Anda miliki
  2. Buat pesan baru
  3. Kemudian, isikan tujuan dengan email aktif admin KIP Kuliah; [email protected]
  4. Isi subjek dengan ‘Hapus Akun KIP Kuliah’
  5. Isi pesan email Anda dengan memberikan identitas lengkap serta alasan penghapusan akun
  6. Tunggu email tersebut dibalas oleh admin KIP Kuliah dan mendapatkan tanggapan atau arahan penghapusan

Baca Juga: Punya Kartu KIP Tapi Tidak Dapat Bantuan, Begini Solusinya!

Nah, perlu diketahui bahwa nantinya para penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Masing-masing jumlah bantuan telah dikategorikan dan dibagi berdasarkan akreditasi serta kluster sebagaimana yang berada pada rincian berikut:

 

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

 

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah